Desa Puusangi
Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe
PMK No. 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan pinjaman, pejabat perbendaharaan, skema pinjaman, pengembalian pinjaman, akuntansi dan pelaporan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Baca Juga :



Solfius Klaping
06 April 2026 22:07:44
Abangiwang, 6 April 2026 Mohon penjelasan apakah dana bumdes untuk ketahanan pangan harus dipotong 50...