Desa Puusangi
Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan Desa yang berada di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Hutan Produksi, dan Kebun Produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
| Judul | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 25 April 2024 |
| Tanggal Pengudangan | 25 April 2024 |
| Tanggal Berlaku | 25 April 2024 |
| Sumber | LN 2024 (77), TLN (6914): 20 hlm.; jdih.setneg.go.id |
Download juga : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa



Solfius Klaping
06 April 2026 22:07:44
Abangiwang, 6 April 2026 Mohon penjelasan apakah dana bumdes untuk ketahanan pangan harus dipotong 50...